Paradigma baru memandang sampah sebagai sumberdaya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya untuk energi, kompos, pupuk organik ataupun untuk bahan baku industri. Masyarakat Sehat, Sejahtera dan Mandiri Ekonomi.
Lumpur dari limbah got dapat diolah menjadi kompos, atau media tanam. Kompos ini dapat digunakan untuk semua jenis tanaman. Untuk mengolah lumpur diperlukan ;
Bahan-bahan untuk membuat media tanam, terdiri dari lumpur, pupuk kandang,serbuk gergaji, dan bioaktivator, semua bahan dicampur, diaduk merata secara manual. Lakukan fermentasi, selama proses fermentasi, tutup dengan terpal atau karung. Media tanam umumnya digunakan pada penanaman dalam pot. Kompos yang dibuat dari limbah got, mengandung unsure hara lengkap yang dibutuhkan tanaman. Bioaktivator untuk menetralkan bau tidak sedap yang ditimbulkan oleh limbah got yang difermentasi. Berikut ini adalah tahapan pengelolaannya :
Bahan:
-Lumpur dari Limbah Got ……………….. 700kg
-Pupuk Kandang atau sejenisnya …………50kg
-Serbuk Gergaji atau Sekam ……………..500kg
-Bioaktivator Serbuk,
(semai mikroba serbuk) ………………….10 kg
Alat-alat:
-Alas, terpal ukr 5x7 m …………………..1 buah
-Karung 50 kg sebanyak ………………… 20 buah
-Sekop atau cangkul ……………………..1 buah
Fermentasi; dilakukan selama 3 hari, setiap hari dibuka selama 5-10 menit, kemudian tutup kembali. Sistem buka-tutup inidilakukan selama 3 hari berturut-turut, pada hari ke-4 hingga hari ke-5 sistem buka-tutup sama sekali tidak dilakukan, pada hari ke-6 penutup dibuka, kemudian campuran dikering-anginkan selama 10-20 menit, pada hari ke-7, campuran sudah menjadi media tanam dan siap dipakai atau dikemas untuk dipasarkan dengan merek tertentu (tergantung pembuatnya).
Media (limbah got yang sudah menjadi pupuk kompos) ini selain untuk kebutuhan rumah tangga (pupuk tanaman/kembang) juga digunakan sebagai pupuk pada tanaman pertanian dan perkebunan/kehutanan serta bagus pula dipakai untuk menyemai bibit dengan penambahan tanah (1 media tanam : 2 tanah sekitar).
Catatan: proses pembuatan limbah got tersebut diatas, Insya Allah kami akan sampaikan pada info berikutnya hal proses pembuatan pupuk cair dan produk batako pres, konblok, paving blok, dan batako manual, semua bisa dibuat dari limbah got dari limbah got.
Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam; bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilakudan paradigma masyarakat tentang “sampah” itu sendiri, hal ini perlu dilakukan secara bersama dan kerja ekstra dalam mensosialisasi serta mengaflikasi hal persampahan ini.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan (sustainable) yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam UU.No. 18 Tahun 2008. Namun aflikasi di lapangan, apalagi melibatkan masyarakat dan pengusaha masih dirasakan kurang, malah kelihatan masyarakat tidak/kurang tahu ada undang-undang yang mengatur persampahan ini. dan tentu diharapkan para stacholder perlu mengapresiasi masalah ini, masyarakat/lembaga social masyarakat perlu memantau dan mengawasi pelaksanaan dari regulasi persampahan ini, demi meningkatkan kesejahteraan dan derajat kesehatan masyarakat.
Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antarpemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah. Kerja sama sebagaimana dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah antar Kab/Kota yang berdekatan dan/atau bertetangga. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kerja sama dan bentuk usaha bersama antardaerah akan diatur dalam peraturan menteri begitu bunyi dalam UU.No. 18 Tahun 2008 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Menurut hemat kami, sebenarnya hal ini tidak perlu diatur lagi oleh menteri, cukup Pemerintah Provinsi saja yang membuat kebijakannya dengan berdasarkan UU. No. 18 Tahun 2008 tsb, Gubernur itu kan sebagai perpanjangan tangan Presiden di daerah. Kalau harus lagi menteri yang turut campur kerja sama antardaerah (Kab/Kota) terlalu panjang birokrasi itu, akhirnya bisa lagi undang-undang ini tidak efisien dan efektif. Hal ini juga yang menghambat kreatifitas Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota dalam membuat Peraturan Daerah (Perda), Hal ini pula yang kurang atau tidak disenangi oleh para investor dalam pengelolaan/daur ulang sampah ini, dan sebaiknya pula disini, selain Menteri Dalam Negeri, juga mestinya melibatkan kementerian terkait lainnya, khususnya kementerianyang menginisiasi kerja sama antardaerah selama ini seperti Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), atau kementerian lainnya yang terkait. Karena hal pengelolaan sampah ini harus melibatkan beberapa kementerian, misalnya Kementerian Koperasi, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja. Perkebunan/Pertanian. Masalah sampah ini memang bukan masalah kecil tapi masalah besar dan perlu seriuspenanganannya, ini yang keliru selama ini, mana paradigma sudah berbeda/bertentangan serta tidak terjadi sinergi didalamnya (terjadi ego sektoral)., mari kita pikirkan bersama untuk melakukan perubahan.
Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien.Dalam undang-undang ini telah diwajibkan kepada Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnyawajib menyediakan fasilitas pemilahan, Khusus kawasan industri sebenarnya tidaklah terlalu sulit untuk melaksanakan masalah persampahan ini. tinggal corporate tsb yang ada dalam kawasan itu, peduli dan mengefektifkan dana CSR nya, dengan melibatkan masyarakat atau pengusaha sekitar kawasan /perusahaan tersebut, disini terjadi fungsi ganda, kepedulian akan lingkungan sehat sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bukankah hal ini merupakan salah satu cara mengentaskan kemiskinan dan menanggulangi pengangguran, khususnya di perkotaan ?
Wewenang Pemerintah Pusat
Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah mempunyai kewenangan: menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah; menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah; memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah; menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah; dan menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah, aflikasinya serahkan Gubernur untuk dikondisikan disetiap wilayahnya.
Pemerintah dan pemerintahan menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah; melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah; memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah; melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah; memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah, ahirnya terjadi pengelolaan yang berkesinambungan (sustainable).
Wewenang Pemerintah Provinsi
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan provinsi mempunyai kewenangan: menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah; memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah; menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah; dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam satu propinsi.
Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan kabupaten/kota mempunyai kewenangan: menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi; menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah; melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain; menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah; melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20(dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan system pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya. Penetapan lokasi tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat pemrosesan akhir sampah merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga nantinya akan diatur dengan peraturan daerah., masing-masing Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Peran sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui: pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/ataupemerintah daerah; perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
Krisis lingkungan yang terjadi saat ini sebenarnya bersumber pada kesalahan fundamentalis-filosofis dalam pemahaman atau cara pandang manusia terhadap dirinya, alam, dan tempat manusia dalam keseluruhan ekosistem. Kesalahan itu menyebabkan kesalahan pola perilaku manusia, terutama dalam berhubungan dengan alam.
Aktivitas produksi dan perilaku konsumtif gila-gilaan melahirkan sikap dan perilaku eksploitatif. Di samping itu, paham materialisme, kapitalisme, dan pragmatisme dengan kendaraan sains dan teknologi telah ikut mempercepat dan memperburuk kerusakan lingkungan.
Upaya untuk penyelamatan lingkungan telah banyak dilakukan baik melalui penyadaran kepada masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholders), upaya pembuatan peraturan, kesepakatan nasional dan internasional, undang-undang maupun melalui penegakan hukum. Penyelamatan melalui pemanfaatan sains dan teknologi serta program-program teknis lain juga telah banyak dilakukan.
Islam mempunyai konsep yang sangat jelas tentang pentingnya konservasi, penyelamatan, dan pelestarian lingkungan. Konsep Islam tentang lingkungan ini ternyata sebagian telah diadopsi dan menjadi prinsip ekologi yang dikembangkan oleh para ilmuwan lingkungan. Prinsip-prinsip ekologi tersebut telah pula dituangkan dalam bentuk beberapa kesepakatan dan konvensi dunia yang berkaitan dengan lingkungan. Akan tetapi, konsep Islam yang sangat jelas tersebut belum dimanfaatkan secara nyata dan optimal.
Maka, harus segera dilakukan penggalian secara komprehensif tentang konsep Islam yang berkaitan dengan lingkungan serta implementasi dan revitalisasinya. Konsep Islam ini kemudian bisa digunakan sebagai dasar pijakan (moral dan spiritual) dalam upaya penyelamatan lingkungan atau bisa disebut sebagai teologi lingkungan. Sains dan teknologi saja tidak cukup dalam upaya penyelamatan lingkungan yang sudah sangat parah dan mengancam eksistensi dan fungsi planet bumi ini. Permasalahan lingkungan bukan hanya masalah ekologi semata, tetapi menyangkut teologi.
Pusat perhatian
Pengertian teologi dalam konteks ini adalah cara menghadirkan dalam setiap aspek kegiatan manusia. Dalam bahasa lain, teologi dapat dimaknai sebagai konsep berpikir dan bertindak yang dihubungkan dengan Yang Gaib yang menciptakan sekaligus mengatur manusia dan alam. Jadi, terdapat tiga pusat perhatian (komponen) bahasan yakni Tuhan, manusia, dan alam, yang ketiganya mempunyai kesatuan hubungan fungsi dan kedudukan. Jadi, teologi hubungan antara manusia dan alam dengan Tuhan adalah konsep berpikir dan bertindak tentang lingkungan hidup yang mengintegrasikan aspek fisik (alam termasuk hewan dan tumbuhan), manusia dan Tuhan
Realitas alam ini tidak diciptakan dengan ketidaksengajaan (kebetulan atau main-main) sebagaimana pandangan beberapa saintis barat, tetapi dengan rencana yang benar al-Haq (Q.S. Al-Anam: 73; Shaad: 27; Al-Dukhaan: 38-39). Oleh karena itu, menurut perspektif Islam, alam mempunyai eksistensi riil, objektif, serta bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku tetap (qodar). Pandangan Islam tidak sebagaimana pandangan aliran idealis yang menyatakan bahwa alam adalah semu dan maya.
Pandangan Islam tentang alam (lingkungan hidup) bersifat menyatu (holistik) dan saling berhubungan yang komponennya adalah Sang Pencipta alam dan makhluk hidup (termasuk manusia). Dalam Islam, manusia sebagai makhluk dan hamba Tuhan, sekaligus sebagai wakil (khalifah) Tuhan di muka bumi (Q.S. Al-Anam: 165). Manusia mempunyai tugas untuk mengabdi, menghamba (beribadah) kepada Sang Pencipta (Al-Kholik). Tauhid merupakan sumber nilai sekaligus etika yang pertama dan utama dalam teologi pengelolaan lingkungan.
Konsep lingkungan
Asas keseimbangan dan kesatuan ekosistem hingga saat ini masih banyak digunakan oleh para ilmuwan dan praktisi lingkungan dalam kegiatan pengelolaan lingkungan. Asas tersebut juga telah digunakan sebagai landasan moral untuk semua aktivitas manusia yang berkaitan dengan lingkungannya. Akan tetapi, asas keseimbangan dan kesatuan tersebut masih terbatas pada dimensi fisik dan duniawiah dan belum atau tidak dikaitkan dengan dimensi supranatural dan spiritual terutama dengan konsep (teologi) penciptaan alam. Jadi, terdapat keterputusan hubungan antara alam sebagai suatu realitas dan realitas yang lain yakni yang menciptakan alam. Dengan kata lain, nilai spiritualitas dari asas tersebut tidak terlihat.
Islam merupakan agama (jalan hidup) yang sangat memerhatikan tentang lingkungan dan keberlanjutan kehidupan di dunia. Banyak ayat Alquran dan hadis yang menjelaskan, menganjurkan bahkan mewajibkan setiap manusia untuk menjaga kelangsungan kehidupannya dan kehidupan makhluk lain dibumi. Konsep yang berkaitan dengan penyelamatan dan konservasi lingkungan (alam) menyatu tak terpisahkan dengan konsep keesaan Tuhan (tauhid), syariah, dan akhlak.
Setiap tindakan atau perilaku manusia yang berhubungan dengan orang lain atau makhluk lain atau lingkungan hidupnya harus dilandasi keyakinan tentang keesaan dan kekuasaan Allah SWT. yang mutlak. Manusia juga harus bertanggung jawab kepada-Nya untuk semua tindakan yang dilakukannya. Hal ini juga menyiratkan bahwa pengesaan Tuhan merupakan satu-satunya sumber nilai dalam etika. Bagi seorang Muslim, tauhid seharusnya masuk ke seluruh aspek kehidupan dan perilakunya. Dengan kata lain, tauhid merupakan sumber etika pribadi dan kelompok, etika sosial, ekonomi dan politik, termasuk etika dalam mengembangkan sains dan teknologi.
Di dalam ajaran Islam, dikenal juga dengan konsep yang berkaitan dengan penciptaan manusia dan alam semesta yakni konsep Khilafah dan Amanah. Konsep khilafah menyatakan bahwa manusia telah dipilih oleh Allah di muka bumi ini (khalifatullah filardh). Sebagai wakil Allah, manusia wajib untuk bisa merepresentasikan dirinya sesuai dengan sifat-sifat Allah. Salah satu sifat Allah tentang alam adalah sebagai pemelihara atau penjaga alam (rabbulalamin). Jadi sebagai wakil (khalifah) Allah di muka bumi, manusia harus aktif dan bertanggung jawab untuk menjaga bumi. Artinya, menjaga keberlangsungan fungsi bumi sebagai tempat kehidupan makhluk Allah termasuk manusia sekaligus menjaga keberlanjutan kehidupannya.
Manusia mempunyai hak atau diperbolehkan untuk memanfaatkan apa-apa yang ada di muka bumi (sumber daya alam) yang tidak melampaui batas atau berlebihan (Al-Anam: 141-142) >
Catatan; Bagi teman sekomunitas di GIH ini, yang punya ide/konsep,opini, dll. Bisa dimuat pada tempat/kolom/blog ini, silakan email “tulisan” tsb ke > hasrulhoesein@yahoo.co.id, & Beri kode/catatan “Untuk dimuat di GIH halaman depan”selanjutnya Admin GIH akan posting kesini…Terima kasih atas perhatian & kepeduliannya terhadap kelestarian alam Indonesia. Pressrelease> baca Artikel juga disini dan disinisertamau Kelola Sampah/Limbah baca/liat disini
Selain termotivasi untuk meningkatkan derajat kesehatan juga terjadinya kelangkaan maupun mahalnya pupuk an-organik (produksi pabrik) membuat petani berkeluh. Upaya pemanfaatan sampah/limbah menjadi kompos/pupuk organic padat maupun pupuk organic cair adalah sebuah peluang yang perlu dipertimbangkan karena dari segi ekonomi tergolong menguntungkan, demikian pula factor social dan terlebih segi ekologinya.
Peluang pemasaran pruduk olahan sampah/limbah ini dapat juga dilihat dari estimasi (perkiraan) permintaan produk. Dengan mengolah estimasi permintaan ini, akan dapat diperhitungkan estimasi keuntungan yang dapat diraih, baik sebagai pengelola produksi maupun sebagai petani pengguna produk tersebut.
Kompos/Pupuk “organic” padat dan cair dapat dipasarkan dalam skala kecil maupun skala besar. Pemasaran dalam skala kecil yaitu untuk keperluan rumah tangga, sedangkan dalam skala besar untuk lahan pertanian dan perkebunan.
Mahalnya harga pupuk an-organik dan terbatasnya ketersediaan akan menjadi peluang besar bagi pemasaran Kompos/Pupuk “organic” padat dan cair olahan sampah/limbah. Diasumsikan, rata-rata petani memiliki 1 hektar lahan yang membutuhkan minimal 2.000 kg atau 2 ton pupuk padat dan 1.000 liter pupuk cair. Jika petani menggunakan pupuk hasil olahan sampah/limbah maka perkiraan kebutuhan dan penghematan yang diperoleh adalah :
Dapat disimpulkan bahwa keuntungan yang dapat diperoleh berupa penghematan yang sangat besar. Penghematan tersebut hampir 50% dari jumlah biaya yang seharusnya dikeluarkan dengan kualitas produk yang sama, bahkan lebih baik. Keuntungan lain bagi petani adalah produk olahan sampah/limbah merupakan produk yang ramah lingkungan dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Bagi produsen (pengusaha dan calon pengusaha pengelola pupuk organik dari olahan sampah/limbah), hal ini merupakan sebuah peluang yang sangat besar, terjadi pembukaan lapangan pekerjaan atau setidaknya mengurangi pengangguran.
Ketersediaan Bahan Baku; Kondisi lingkungan yang ada sekarang, bertumpuknya sampah/limbah sebenarnya merupakan asset yang besar. Bahan baku tersebut diperoleh secara cuma-cuma, kalaupun harus mengeluarkan biaya, pasti sangat murah.Kalau diamati perbandingan antara sampah/limbah padat dan cair berbading 70% : 30 % (maaf ini hanya estimasi). Ketersediaan bahan baku untuk produk olahan limbah memang sangat besar. Hal yang sangat penting adalah cara menjaga kontiunitas ketersediaan limbah tersebut. Estimasi produksi bahan baku sampah/limbah organik olahan, misalnya 1 ton sampah organik akan menghasilkan kompos/pupuk organik padat sekitar 400 kg dan pupuk organik cair 50 liter, dengan lama pekerjaannya sekitar 5-7 hari.
Jika masyarakat dan pemerintah, pusat maupun daerah, bekerjasama untuk membersihkan lingkungan maka hasilnya akan menguntungkan kedua pihak. Masyarakat mendapatkan lingkungan yang bersih dan penghasilan dari penjualan limbah yang sudah dikumpulkan, produsen mendapat keuntungan dari penjualan produk olahan sampah/limbah, dan konsumen mendapat barang berkualitas dengan harga yang kompetitif.
Analisa Usaha; analisa usaha dalam pengelolaan sampah/limbah memang perlu dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai besarnya investasi yang perlu disediakan dan besarnya biaya produksi, selanjutnya dapat diketahui usaha ini menguntungkan atau tidak. Menyusul akan dibuatkan (bagi yang berminat mengelola), perihal; biaya tetap (investasi), biaya produksi, perhitungan keuntungan dengan asumsi kapasitas produksi, analisa kelayakan > layak diteruskan atau tidak meliputi payback periode (PP),break event point (BEP), harga maupun produksi,dan return on investment (RoI). Yang jelas usaha ini sangat menguntungkan semua pihak (masyarakat, pengusaha dan pemerintah) karena yang pasti biaya investasi tidak besar serta ketersediaan bahan baku sangat memungkinkan. Tinggal kemauan semua pihak (stackholder) dipertemukan serta kemauan keras dan bijak untuk melestarikan lingkungan/alam sekitar serta demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia menuju kemandirian ekonomi, sehat dan sejahtera. Intinya mari kita merubah persepsi atau paradigma tentang sampah/limbah dari barang terbuang menjadi barang berharga. Marilah memilah/mengolah/menghargai “sampah” dimulai dari sumbernya, yaitu dari rumah kita masing-masing, dari diri kita sendiri, karena kebersihan merupakan sebagian dari pada iman. Amin. (rul.2-viii-09,lingkungan,blogspot&wordpress) H.Asrul Hoesein; Sekum DPD HIPPI (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) Sultra, email : hasrulhoesein@yahoo.co.id
Agama adalah Perilaku,dalam kerangka perilaku itu, manusia adalah Khalifah, wakil Allah di bumi.
Maka setiap manusia adalah pemimpin..Ketika Allah menciptakan manusia sebagai khalifah maka infrastruktur yang paling lengkap telah disiapkan dalam diri manusia, tinggal mengeksploitasinya.
MARI LESTARIKAN ALAM..BERSAHABAT DENGAN ALAM...BUMI ADALAH SAUDARA KEMBAR MANUSIA...
Terapkan Manajemen Organik dalam Kehidupan (Back to Natural)
Pupuk organik alami Green Phosko® - dibuat dari sampah organik yang banyak terdapat di sekitar lingkungan rumah tangga, pasar, mall, pabrik dan restoran. Diproses menggunakan mikroba pengurai Green Phoskko- suatu aktivator dalam aktivitas dekomposisi ( fermentasi) sampah di dalam media komposter ( compost Bin) atau Rotary Kiln.
Terima Kasih Atas Kunjungannya
Selamat datang di Blog Pupuk Organik Indonesia, Blog ini menjadi media dari Group Blog saya dan Blog Anda. Yakin N Percaya karena media ini pasti menambah info, promosi dan wawasan sesama blogger serta promosi produk perusahaan atau kegiatan institusi n lembaga/NGO. Blog ini, Group disini dan disiniatau di facebook disini. Anda klik disini gabung di FB komunitas Gerakan Indonesia Hijau, atau Artikel Strategi Bisnisklik disini dan disini. silakan copas Bro, cuma syaratnya pasang link saja dan saya juga buka KomposterGeraiOnlinedan Pupuk Organik Gramafix klik di sini. mau bermitra dengan group usaha prinsipal PT. Cipta Visi Sinar Kencana, Bandung atau Produsen Pupuk Organik cv. Triasakti Mitratani, silakan kontak, Kerjasama Menjadi Bisa dan Indah. Terima Kasih
Silakan Ambil Artikel Disini
Snap Shots
Tanggal Hijriah
Blog Rankings
Mikroba Pengurai Green Phoskko® [A] - Aktivator Dekomposer Sampah
Green Phoskko® Activator (@ 250gr/ Pack ) adalah konsorsium mikroba unggulan (bakteri aktinomycetes- spesies aktinomyces naeslundii, Lactobacillus spesies delbrueckii, Bacillus Brevis, Saccharomyces Cerevisiae, ragi, dan jamur serta Cellulolytic Bacillus Sp) berfungsi sebagai pengurai bahan organik (limbah kota, pertanian, peternakan dan lain-lainnya). Bermanfaat untuk mempercepat proses dekomposisi (menghancurkan bahan organik), menghilangkan bau busuk dan menekan pertumbuhan (antagonis) mikroba penyebab bau, penyebab penyakit akar dan mikroba yang merugikan tanaman (patogen).
Penggembur Green Phoskko® [B] - Bulking Agent
Penggembur (Bulking Agent) Green Phoskko® adalah suatu bahan mineral, energi dan bahan bagi pengkayaan unsur hara dalam proses pengomposan sampah organik. Penggembur - berfungsi sebagai starter dan campuran bahan baku dalam dekomposisi sampah menjadi kompos, untuk mempermudah penggemburan (menambah porositas), menjaga rasio C/N, menaikan suhu bahan sampah, meningkatkan PH, memelihara kelembaban dan kandungan air serta ikut memberi media bagi bekerjanya mikroba pengurai dalam pembusukkan sampah organik. Penggembur (Bulking Agent ) ini terdiri dari zeolit, aditive, urea, dolomit, aneka bahan mengandung Carbon dan abu dengan komposisi tertentu. Gunakan penggembur (bulking agent) Green Phoskko secukupnya (bisa dijadikan standar 30 kg bagi 3 m3 sampah (1 ton berat) atau 3 persen (%) dari berat bahan pengomposan/sampah). tambahkan penggembur saat sampah organik siap diproses (ukuran kecil, C/N rasio sekitar 25 sampai 40) guna didekomposisi.
Melangkah di Atas Badai Sampah
-
Selaku pemerhati sampah yang menyoroti kinerja pemerintah dan pemerintah
daerah (pemda) dalam tata kelola sampah - waste manajemen - Indonesia yang
tidak b...
KOLEKSI POTO KELUARGA
-
Setelah sekian lama tak pernah posting, akhirnya timbul kerinduan yang
mendalam untuk menyambangi blog yang sudah kurang diperhatikan ini.. Hanya
sekadar m...
Blangko Angket Sampah untuk Sekolah
-
Foto Illustrasi Kelola Sampah 3R [dok-GIF]
Perubahan paradigma kelola sampah, perlu sejak diniditerapkan ke anak didik
di sekolah dan di rumah. Perlu pem...
Energi Berbasis Ekotropika
-
Setiap pengurangan subsidi bahan bakar minyak, mempunyai sisi lain yaitu kesempatan
pemerintah untuk secara serius mengembangkan energi alternatif yang ...
Latest chips~!
-
~iN RAYA TIME~
The heat is ON! (Like we even needed to tell you that!)
First of all, thank you for visiting us. I'm here to assist you in any
possible wa...
How to Hire a Crypto Trader
-
Are you ready to venture into the world of cryptocurrency but unsure how to
hire a crypto trader who fits your needs? The digital currency landscape
can ...
23. EL TREN MAS ALTO DEL MUNDO
-
Llego el gran momento: el tren parte a las nueve de la noche y tras 44
horas llegara a Lhasa. Ya solo nos falta llegar a la estacion de tren, y no
es facil...
Harga HP Oppo U3 Maret 2015
-
Pingin Belajar - HARGA OPPO U3 TERBARU
Harga Oppo U3 pada bulan ini menurut laman tabloid pulsa masih belum
tertera, dikarenakan mungkin smartphone ini ma...