Senin, 24 Agustus 2009

Sentralisasi Versus Desentralisasi Pengelolaan Sampah

Sungguh kita semua akan mendapatkan hikmah yang besar dari bencana Longsor TPA Leuwigajah bila saja mampu mengambil khibarNya. Ketika bangsa ini didera berbagai persoalan, kesulitan ekonomi serta berbagai bencana besar lainnya, ada keuntungan tersembunyi (blesing in disguise) dengan terkemukanya masalah manajemen persampahan kota. Keberuntungan akan didapatkan bila, pengelolaan sampah berada pada kewenangan dan tanggungjawab yang tersebar di level Kecamatan, Kelurahan maupun RW berdasar pada sumber penghasil itu sendiri.
Kita perhatikan 2 (dua) info berikut :

Setiap kg sampah memerlukan biaya untuk membuangnya ke TPA. Demikian juga bila sampah didaur ulang menjadi barang baru. Perbedaannya barang hasil daur ulang, misalnya kompos ( berasal dari sampah organik), dapat dijual setidaknya Rp 200/kg. Demikian juga bijih plastik (berasal sampah an-organik) setidaknya bernilai Rp 25.000/kg. Sementara lain sampah yang dibawa ke TPA menghasilkan air lindi, timbunan berbau dan beresiko mencemari udara dan air tanah. Itu bedanya, namun sama-sama setiap kg sampah akan membutuhkan biaya - yang oleh karenanya setiap penghasil sampah mesti membayar retribusi kebersihan dan pengelolaan.

Namun demikian, pilihan kita dengan mendaur ulang di dekat lokasi sampah dihasilkan bukan karena kompos asal sampah organik bisa dijual- yang bahkan dalam keadaan petani sudah urea minded tidaklah gampang memasarkan kompos tersebut. Motivasi terbesar mendaur ulang di dekat lokasi penghasil sampah haruslah karena sampah memang memerlukan pengelolaan secara logis. Membawa sampah ke TPA, berkonsekwensi pada ongkos angkut yang makin mahal padahal tidak ada perolehan ekonomi dari pemindahan lokasi tersebut. Dengan mendaur ulang di lokasi penghasil ( skala RW, Kelurahan, Kecamatan) juga tetap sama-sama memerlukan biaya. Sebagai misal, menurut analisa biaya pembuatan kompos bagi 5 m3 ~ 1 ton sampah organik dengan menggunakan Bio Reaktor Mini (BRM) atau komposter Green Phoskko, diperlukan biaya :

Kebutuhan Bahan berupa Mikroba activator 1 kg= 19.500,- dan Penggembur (balking agent) 1 % x 1 ton= 10 kg x Rp 2500/kg = Rp 25.000,- atau total biaya 44.500,-/ton sampah organik.

Dengan Rendemen 35 %, akan dihasilkan kompos 350 kg kompos x Rp200/ kg= 70.000,- atau laba senilai Rp25.500,-
( Sumber :
http://www.kencanaonline.com)

Berita 2 :” Biaya Pengelolaan Sampah Rp 21.600/ton Tidak Memadai, Seharusnya Rp 105.000/ton “

Bandung, Kompas - Biaya pengelolaan sampah di Jawa Barat jauh dari memadai. Faktor-faktor pengelolaan sampah yang biayanya tidak mencukupi, antara lain, adalah pengangkutan sampah, retribusi, dan operasionalisasi tempat pembuangan akhir.
Hal itu dikatakan Ketua Harian Provincial Project Support Unit Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja, Jumat (11/3) di Bandung.

Biaya untuk mengangkut sampah, misalnya, saat ini dianggarkan Rp 17.600 per ton, sedangkan yang ideal sebesar Rp 70.000 per ton.
Hal ini diperparah dengan moda transportasi berupa truk sampah yang tidak layak, misalnya bentuk bak terbuka sehingga banyak sampah tercecer. Seharusnya, lanjut Setiawan, bak truk sampah berbentuk kapsul tertutup.
Selain itu, biaya pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah sebesar Rp 4.000 per ton juga jauh dari angka yang mencukupi, yaitu Rp 35.000 per ton.

(Kompas, 12 Maret 2005)

Pembaca yang budiman,

Dari kedua pilihan pengelolaan sampah kota diatas, dengan sama-sama mengabaikan biaya investasi – yang tentunya investasi TPA memerlukan investasi lebih besar dibanding pengolahan kompos - memperlihatkan bahwa pengelolaan sampah kota menjadi kompos menghabiskan biaya Rp 44.500,-/ton dengan keuntungan Rp 25.500,- atau total penerimaan Rp 70.000,- sementara pilihan biaya pengelolaan ke TPA Rp 105.000,-/ton dengan total penerimaan Rp0,-.

Dari kalkulasi sederhana diatas sejatinya menjadi panduan dalam berfikir untuk memilih keputusan manakah yang lebih bijaksana, logis dan beradab dalam pengelolaan sampah. Apakah pengelolaan oleh suatu perusahaan "corporate" secara tersentralisasi suatu kota? atau, pengelolaan sampah secara
desentralisasi melalui pendaur-ulangan oleh UKM, LSM, Usaha Mikro, komunitas usaha kecil lainnya pada tingkat lokal penghasil sumber sampah ? (***)

Tidak ada komentar:

Artikel Pupuk Organik Indonesia Headline Animator

Recent Coment


Artikel Bermanfaat Dari OrganicJournalOnline Headline Animator

Videos related to 'Peluang Usaha Kompos Dengan Rotary KILN Manual Part 02'